Hukum, Tujuan dan Besaran Zakat Fitrah 2025

Ilustrasi memberikan zakat
Sumber :
  • freepik: freepik

Religi, VIVA Banyuwangi – Zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban untuk mensucikan diri setelah bulan Ramadhan, tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian kita terhadap saudara-saudara kita yang kurang mampu. Ini adalah momen berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang seharusnya dapat dirasakan oleh semua, termasuk mereka yang hidup dalam kesulitan.

10 Obat Bisul Alami yang Tersedia di Rumah

Setiap Muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Syaratnya sederhana: beragama Islam, hidup di bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok yang cukup untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah ini ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau makanan pokok, yang setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, menegaskan bahwa menunaikan zakat fitrah juga dapat dilakukan dalam bentuk uang, setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Jadi, nominal zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.

Cara Menghilangkan Bau Apek pada Baju dengan Bahan Alami

Berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp47.000 per jiwa per hari. Dengan ini, BAZNAS berkomitmen menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang benar-benar membutuhkan.

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, dan batas terakhir pelaksanaannya adalah sebelum Shalat Idul Fitri. Begitu pula, penyalurannya kepada penerima zakat (mustahik) juga harus dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Mari, kita tunaikan zakat fitrah kita dan raih berkah dengan berbagi kebahagiaan dalam momen spesial ini!

7 Cara Mengobati Kutil dengan Bahan Alami