Cara Membayar Zakat Secara Online: Yuk, Simak!
- freepik: marymarkevich
Religi, VIVA Banyuwangi – Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim. Asal kata "zakat" berasal dari kata "zaka," yang berarti suci, berkah, baik, serta tumbuh dan berkembang. Menunaikan zakat adalah kewajiban bagi kaum Muslim yang mampu, dan ini harus dilakukan dengan disertai niat yang tulus. Biasanya, syarat ini juga mengharuskan jabat tangan dengan petugas amil.
Hukum Bayar Zakat Secara Online
Nah, berbicara tentang hukum pembayaran zakat, sebenarnya syarat yang paling penting adalah niat yang baik dan benar dari si pembayar zakat. Terkadang, ada Muslim yang tidak dapat hadir secara langsung untuk berjabatan tangan dengan amil saat menunaikan zakat. Di sinilah muncul solusi cerdas: bayar zakat secara online.
Lalu, timbul pertanyaan, "Apakah zakat yang dibayar online itu sah?" Tenang saja. Menurut para ulama, pembayaran zakat secara online sah adanya dan setara dengan pembayaran zakat secara langsung, asalkan niatnya tepat dan dana tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Dalam tulisannya, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat menjelaskan bahwa seorang pemberi zakat tidak perlu mengatakan secara eksplisit kepada penerima bahwa dana yang diberikan adalah zakat. Artinya, seorang muzaki bisa saja menyerahkan zakatnya tanpa menyebutkan bahwa uang tersebut adalah zakat dan tetap dianggap sah.
Jadi, sangat mungkin untuk mentransfer zakat secara online ke lembaga pengelola zakat. Sesuai dengan Ibn Qayyim, Alquran dan Hadits memberikan rincian jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti hasil pertanian, hewan ternak, emas, perak, dan harta perdagangan. Namun, para ulama tidak membahas teknis tentang cara mengeluarkan zakat. Hal ini sangat bergantung pada praktik dan kebiasaan masyarakat.
Keuntungan lain dari menyalurkan zakat secara online adalah Anda akan menerima konfirmasi tertulis sebagai pengganti pernyataan zakat. Ini tentu memberi rasa tenang dan kepastian.