Soal "Sunat" Dana Desa Sidowangi, Kejari Banyuwangi: Sudah Dikembalikan
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Warga Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menuntut kelanjutan kasus dugaan penggelapan dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) pada Kamis (27/07/2023).
Massa yang menamakan diri mereka sebagai Gerakan Masyarakat Sidowangi (GEMAS) meminta Kejari Banyuwangi segera memproses hukum Kepala Desa (Kades) Muansin karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 180 juta.
Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan memanggil beberapa pihak terkait secara bertahap.
"Kita mengambil kesimpulan bahwa dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri itu jikalau ada aduan masyarakat terkait dengan tindak pidana korupsi desa itu kita menyerahkannya ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dalam hal ini Inspektorat untuk menghitung kerugian," urainya pada Kamis (27/07/2023).
APIP disebutnya sebagai pihak yang menjadi penghitung besaran kerugian negara dari suatu kasus bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari penelusuran pihak-pihak tersebut kemudian ditemukan kerugian negara dari kasus Kades Sidowangi adalah lebih dari Rp 182 juta.
Sebagai pertanggungjawaban, uang tersebut harus dikembalikan dalam kurun waktu 60 hari sejak tanggal 23 Juni 2023. Kades Sidowangi Muansin setuju.
Pengembalian yang dilakukan pun kata Rizky tak harus secara langsung, melainkan bisa bertahap asal tidak melebihi waktu yang ditentukan.
"Dengan pengembalian tersebut secara otomatis unsur merugikan negaranya sudah tidak ada lagi dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," terangnya.
Kejari Banyuwangi kemudian melakukan pengecekan ke kas daerah dan mendapatkan hasil bahwa Kades Muansin telah bertanggung jawab mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan.
"Jadi kalau pengembalian kerugian negara itu selama belum penyelidikan dan belum penyidikan, menurut SKB 3 menteri memang diperbolehkan," terangnya.
Rizky menambahkan, terkait dugaan korupsi Kades Sidowangi bukan persoalan selesai atau tidak karena penyelidikan dan penyidikan memang belum ada.
Dalam hal kapasitasnya di intelijen, ia menyebut pihaknya memang bukan menerima laporan pengaduan masyarakat dalam bentuk produk penyelidikan dan penyidikan.
"Sebelum kami melakukan penyelidikan atau penyidikan, kami melakukan pulbaket untuk mencari apakah ada peristiwa pidana dan bukti-buktinya. Jadi memang belum ke arah penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.