Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi di Wongsorejo Langgar HET, Maimun: Itu Ada Pidananya!
Rabu, 13 November 2024 - 06:00 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
"Kios membayar pada kami sesuai dengan kuitansi yang dibawa staf kami. Jika ada yang melebihi itu, silakan laporkan," jlentreh Haris. Senin, 11 November 2024.
Haris juga menyatakan kios yang bermasalah tersebut telah diberikan sanksi administrasi sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Penetapan HET pupuk bersubsidi tersebut karena dalam undang-undang disebutkan sebagai transaksi menebus dan menyalurkan bukan harga jual dan harga beli.