Studi Banding Retribusi Parkir hingga ke Tangerang, DPRD Ungkap Banyuwangi Unggul Soal Ini

Neni Viantin Diyah Martiva, anggota Komisi 3 DPRD Banyuwangi
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi

Tangerang disebutnya menggunakan sistem sewa lahan, yaitu lahan milik pemerintah daerah (pemda) disewakan ke pihak ketiga atau swasta, yang selanjutnya di-appraisal atau ditaksir harganya, untuk kemudian dibuat perjanjian yang hasil penyewaannya akan masuk ke PAD. 

Demo Sound Sebabkan Kaca Pecah dan Genteng di Kantor Pemkab Banyuwangi Rontok

Salah satu area di Banyuwangi yang menerapkan pola tersebut adalah parkir di sebelah Hotel Blambangan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi yang biasa digunakan saat ada event atau keramaian di Taman Blambangan. 

Kini, eksekutif dan pemda terutama Dishub disebutnya tengah berupaya mengatur bagaimana retribusi parkir di tempat keramaian dapat masuk ke pemda dengan memasukkannya ke Undang-undang Hak Keuangan Daerah. 

Wartawan Banyuwangi Tolak RUU Penyiaran: Mengebiri Tugas Penting Jurnalis

"Jadi yang selama ini kita tidak bisa menarik (retribusi parkir) karena aturannya belum ada, terus akhirnya dikelola masyarakat, di mana pemda belum bisa mengambil (PAD) di situ," tandasnya.