Terkait Anulir Hukuman Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Kan Sudah Saya Sudah Bilang
- M Ali Wafa/ VIVA News
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Dianulirnya putusan pidana terhadap Ferdy Sambo Cs, membuat Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara. Hasil dari putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, sudah pernah disampaikan Mahfud MD beberapa waktu yang lalu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, melalui kasasi Mahkamah Agung, vonis berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup," kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Mahfud MD menjelaskan, hukuman mati dan penjara seumur hidup secara kualitas sama. Dia pun menyinggung soal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru Nomor 1 Tahun 2023 jika sudah berlaku.
"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara pasca putusan anulir atas Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.