MA: Tidak Ada Intervensi Dalam Kasasi Ferdy Sambo
- YouTube tvOne/ VIVA Banyuwangi
Bukan hanya Ferdy Sambo. Putri Candrawathi juga mendapatkan diskon hukuman menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun. "Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sedangkan Ricky Rizal, Ajudan Ferdy Sambo memperoleh anulir 8 tahun penjara dari yang sebelumnya 13 tahun. Putusan Kasasi MA juga menguntungkan Kuat Ma'ruf Sopir Ferdy Sambo yang semula dijatuhi hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Putusan Kasasi tersebut membuat kecewa keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengangap putusan Mahkamah Agung tidak didasari rasa keadilan.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita, karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," jelas Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Istrinya, Putri Candrawathi. Ricky Rizal, Ajudan dan Kuat Ma'ruf, sopir dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terlibat pembunuhan berencana Brigadir J