MA: Tidak Ada Intervensi Dalam Kasasi Ferdy Sambo
- YouTube tvOne/ VIVA Banyuwangi
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Dugaan adanya intervensi atas putusan Kasasi terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yaitu Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruh dibantah Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut, seluruh terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 50 persen. Bahkan, Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
"Tidak mungkin ada intervensi saat mereka memutuskan itu," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Sobandi menegaskan, putusan kasasi tersebut diambil para hakim tanpa adanya intervensi maupun desakan dari pihak manapun. Sobandi menjamin kemerdekaan hakim saat memutuskan putusan tersebut.
"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.