Dikenakan Pajak 5% : Nelayan Nekat Jual Kapal Untuk Usaha di Daratan

Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Nelayan mengeluh munculnya Aturan baru tentang proses pengurusan pengajuan dokumen Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan prosesnya sangat lambat. 

Perahu Tenggelam, 7 Nelayan Diselamatkan TNI AL

Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikeluarkan beberapa waktu lalu menuai aksi protes warga masyarakat Nelayan, pasalnya dalam aturan yang dikeluarkan tidak relevan. Terkesan membuat susah para nelayan hingga akhirnya tidak pergi melaut dikarenakan dokumen pengajuan pembaharuan izin belum keluar.

" BBM harganya naik, semua kebutuhan sembako ikutan naik malah di tambah adanya pungutan sesuai dengan adanya aturan pemerintah 5 % pajak penarik penghasilan kepada para Nelayan pencari ikan," kata H. Kasim Nelayan Muncar yang mengeluh adanya kebijakan aturan pemerintah yang baru ke Banyuwangi.viva.co.id, Sabtu (12/08/2023).

6 Desa di Banyuwangi Bakal Dilakukan Pemecahan (Pemekaran) Wilayah

Perahu Nelayan Muncar Tidak Pergi Melaut

Photo :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

H. Kasim mengatakan setelah mengikuti pertemuan dalam rangka sosialisasi adanya perubahan aturan dalam surat edaran Menteri Nomor : B.1090/MEN-KP/VII/2023 ditambah lagi keluar SE di tengah kondisi tidak ada ikan (Paceklik) saat ini membuat nelayan merasa keberatan ditambah lagi adanya kebijakan dalam Surat tersebut tentang 5 % pajak penghasilan.

Munculnya Ribuan Ikan di Pantai Gumuk Kantong Banyuwangi Jadi Berkah Bagi Nelayan

"Dengan adanya permen Kelautan dan Perikanan yang kita terima membuat kami berteriak dan meminta keadilan kepada Pemerintah, saya sebagai nelayan Muncar menjerit dan kecewa dengan pihak-pihak terkait. Saya telah mengurus dokumen di Provinsi sampai sekarang belum selesai, dan saya sudah menunggu hingga berbulan - bulan," cetus H. Kasim Nelayan Muncar.

H. Kasim menegaskan pemerintah seharusnya mengeluarkan aturan yang tepat dan selalu memberikan kemudahan usaha masyarakatnya tidak terbelit - belit terkesan mempersulit. 

"Saya bersama dengan teman - teman disini selalu ingin menjadi rakyat yang patuh kepada Pemerintah dengan semua aturan dan kebijakan, bahkan kita juga selalu taat sebagai warga negara Indonesia yang baik salah satunya dengan mengikuti segala aturan pemerintah terkait dengan administrasi dokumen Perizinan persyaratan untuk menangkap ikan di laut," bebernya. 

H. Kasim menyebut bahwa dirinya keberatan dengan kebijakan yang menurut para nelayan Muncar hingga mengalami kesulitan, sehingga merasa terbebani hingga akhirnya harus terjerat dengan aturan yang membingungkan hingga berefek kepada prekonomian masyarakat khususnya nelayan.

"Saya bersama dengan keluarga berencana untuk menjual perahu yang saya miliki, meskipun berat harus mengorbankan karyawan (ABK) Berhenti bekerja. Karena saya sudah tidak tau lagi harus bagaimana lagi menghadapi kondisi seperti ini," terangnya.

Terpaksa tidak lagi bekerja menangkap ikan, perahu akan di jual untuk mendapatkan modal usaha di daratan. Karena sudah tidak ada opsi lain demi mencukupi kebutuhan keluarga di Rumah. 

"Di musim susahnya mendapatkan ikan di laut, saya terpaksa berniat untuk menjual semua perahu saya punya mas. Karena di tengah semua serba naik modal dan akomodasi untuk melaut tidak sebanding dengan apa yang tak dapat, meskipun berat tapi hanya ini yang saya bisa perbuat," tutup H. Kasim.

Jika tetap tidak ada perubahan dari aturan yang di buat pemerintah tersebut, dengan berat hati dan segala pertimbangan situasi seperti ini H. Kasim sudah tidak mendapatkan solusi sehingga menjual perahu dan memberhentikan para ABK nya tidak lagi pergi melaut, apalagi dengan keterbatasan biaya akomodasi yang harus ia penuhi malah membuat dirinya merugi.