5 Fakta Perselingkuhan Mantan Suami dan Ibu Kandung Norma Risma
Jumat, 25 Agustus 2023 - 15:43 WIB
Sumber :
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
5. Ditetapkan sebagai tersangka
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," terang Kompol Herlia Hartarani. Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten.
"Pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.
Rihana dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.