Caleg DPR RI dari PSI, Ade Armando Dilaporkan Polisi
- Cahyo Edi/ VIVA News
Yogjakarta, VIVA Banyuwangi – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya berurusan dengan hukum. Ade Armando dilaporkan polisi terkait video tentang politik Dinasti di Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY). Dalam pelaporan tersebut, Ade Armando juga diduga telah melakukan ujaran kebencian pada Sultan dan DIY.
Pelaporan pada Polisi dilakukan Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa yang merupakan gabungan sejumlah kelompok masyarakat Yogjakarta di Polisi Daerah (Polda) DIY. Rabu, 6 Desember 2023.
Langkah hukum diambil pasca pernyataan dari Ade Armando terkait politik dinasti di DIY yang dianggap sebagai ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Hari ini kita melaporkan Ade Armando terkait ujaran kebencian pada Sultan dan Daerah Istimewa Yogjakarta. Kami sertakan barang bukti berupa video Ade Armando yang menyatakan soal dinasti politik di DIY yang diunggah di media sosial," ujar Prihadi Beny Waluyo. Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa.
Prihadi menjelaskan, Langkah hukum dilakukan agar Ade Armando lebih berhati-hati dalam berkomentar di sosial media serta memberikan efek jera karena hal tersebut bukan kali pertama dilakukan Ade Armando.
"Kita tidak ingin peristiwa itu terulang terus. Kita mesti memberikan efek jera supaya yang bersangkutan tidak hanya sekedar minta maaf. Peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," tutur Prihadi Rabu, 6 Desember 2023.
Hal senada juga disampaikan penasehat hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hilarius Ngajimero yang menyebut Pemerintah Indonesia telah mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Sikap Pemerintah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945.