Gegara Tak Segera Salat Subuh, Suami di Srono Aniaya Istri dan Anak Pakai Palu
- istimewa
Banyuwangi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Srono. Kali ini, pelaku adalah seorang suami yang menganiaya istri dan anaknya memakai palu gara-gara tak segera menunaikan Salat Subuh.
Akibatnya, kedua korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala, sehingga harus dilarikan ke fasilitas kesehatan.
Kapolsek Srono, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Junaedi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi Dusun Sukopuro Wetan RT 01 RW 01, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Banyuwagni pada Jumat (28/4/2023).
“Pelaku adalah Suhari (69) warga Dusun Krajan RT 01 RW 019, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi yang sudah diamankan,” katanya, Sabtu (29/4/2023).
Berdasarkan keterangan saksi yang masih tetangga korban, Slamet Riyadi (56), lanjutnya, kejadian KDRT tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, pelaku pulang dari salat berjemaah Subuh di musala.
Kemudian, meminta istrinya untuk menunaikan Salat Subuh. Namun, korban menolak sampai terjadi cekcok mulut antara keduanya.
Selanjutnya, dalam percekcokan itu pelaku hendak memukul istrinya menggunakan palu.
“Namun, dihalau oleh E (inisial), anaknya yang masih remaja,” ujarnya.
Bukannya mengurungkan niat, pelaku, kata dia, menghujam anaknya memakai palu. Setelah itu, pelaku juga menganiaya istrinya yang berinisial S.
“E (anaknya) mencoba menghalau lagi, namun untuk kedua kalinya kepala E dihantam palu,” cetus Junaedi.
“Atas kejadian tersebut istri dan anak pelaku mengalami luka parah di bagian kepala,” terang Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Srono mendatangi tempat kejadian dan mengamankan pelaku.
Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) juncto pasal 5 huruf a subsider 351 KUHP Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
“Barang bukti yang kita amankan kaos warna biru, celana pendek putih, termasuk palu besi,” katanya.