Aturan Baru Parpol Setor Rekening Dana Kampanye ke KPU

Anggota Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi – Devisi Teknis Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Banyuwangi Jawa timur menghimbau kepada seluruh partai politik Peserta pemilu 2024 buka Rekening Bank khusus dana untuk kampanye, pembukaan rekening khusus ini jadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

KIP Bireuen Batalkan PSI dan 3 Parpol Lainnya dari Peserta Pemilu 2024

Sosialisasi terkait dengan perihal tersebut pihak KPU Banyuwangi melalui Devisi Teknis acara sosialisasi terkait imbauan tersebut rencananya hari ini akan dilakukan sekaligus mengundang seluruh Peserta pemilu 2024 Partai politik (Parpol) di Kantor.

Devisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengurus parpol untuk mendukung dalam acara sosialisasi tersebut. 

Gelar Simulasi Tungsura, KPU Ingatkan Soal Mitigasi Bencana

Dana kampanye parpol merupakan salah satu syarat bagi parpol untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu selanjutnya,” Kata Ari, pada Selasa 19 September 2023.

Jika nantinya ada salah satu partai politik yang tidak menyetorkan Rekening Khusus dana kampanye tersebut maka akan berimbas dalam kontes pemilu 2024 mendatang, karena sudah jadi persyaratan yang harus dilengkapi. Artinya juga berimbas dalam proses pencalegan pemilu di Banyuwangi.

Sah! Jadwal Kampanye Pemilu 2024, PPK Rogojampi Sosialisasikan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye

”Karena rekening khusus dana kampanye dan laporan dana awal kampaye menjadi salah satu syarat sehingga apabila tidak menyetorkan nanti bisa mengakibatkan parpol tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi pemilu selanjutnya,” tegas Ari.

Ari Menerangkan, Mungkin ini regulasi aturan baru dan Berbeda dengan aturan pemilu sebelumnya yang mengharuskan setiap caleg mencantumkan rekeningnya, dalam Pemilu 2024, sekarang rekening dana kampanye hanya diwajibkan bagi parpol peserta Pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title