Aturan Baru Parpol Setor Rekening Dana Kampanye ke KPU

Anggota Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

“Buku rekening dana kampanye sudah harus selesai sebelum masuk tahapan kampanye yang dijadwalkan akan mulai pada 28 November 2023. Sebelum itu harus ada laporan awal dana kampanye dari Parpol peserta Pemilu,” terangnya.

Pemilu 2024 Masa Kampanye Dimulai, Peserta Pemilu Harus Tahu ini

Ari menambahkan, Sementara Tahapan Pemilu yang lain untukn bulan ini adalah pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) yang akan dimulai pada 24 September sampai dengan 3 Oktober 2024 mendatang.

“Perhatikan dalam proses tahapan tersebut partai politik (Parpol) harus memastikan bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya secara pekerjaan harus mundur, maka untuk bisa ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) harus ada surat keputusan (SK) pemberhentianya,”imbuhnya.

3.864 Baliho Diturunkan Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Laporkan Hasil Temuan ke KPU

Sebagai catatan penting, peserta yang dilarang oleh regulasi aturan pemilu seperti ASN, TNI/ Polri kepala desa (Kades), kemarin kan cukup mencantumkan surat pengunduran diri. 

“jadi semua administrasi peserta yang dilarang pada 3 Oktober 2023 nanti Surat Keputusan (SK) pemberhentianya harus ada,” pungkasnya.

Konten APS di Sosmed Belum Diatur, Bawaslu Banyuwangi Konsultasi Pada Bawaslu- RI

Selanjutnya apabila SK Pemberhentian atas pekerjaan yang dilarang pada tanggal tersebut belum ada maka secara otomatis yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).