Konten APS di Sosmed Belum Diatur, Bawaslu Banyuwangi Konsultasi Pada Bawaslu- RI

Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi- Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif di Banyuwangi oleh KPU Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu, 4 November 2023, lalu. 

Penetapan Caleg Terpilih Banyuwangi Masih Tertunda Akibat Sengketa

Bawaslu setempat mengimbau peserta pemilu 2024 tidak mencuri start (offside) untuk berkampanye.

Bawaslu juga mengimbau para peserta pemilu agar menertibkan seluruh alat peraga sosialisasi (APS) nya secara mandiri. Karena ada ⁶temuan Bawaslu di lapangan, ada APS peserta pemilu yang berbau ajakan untuk mencoblos calon tertentu sesuai aturan masuk pelanggaran.

Pemandangan Tak Sedap di Ruas Jalan Lumajang Yosowilangun, Muncul Tanaman ditengah Jalan

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale mengatakan, terkait dengan tahapan kampanye masih dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, tidak diperbolehkan ada APS yang terpasang. 

"Sampai saat ini sudah ada seribuan APS yang kita terbitkan, baik yang melanggar maupun tidak. Sementara APS yang melanggar ada sekitar 16-18 san. Penertiban akan terus berlanjut sebelum masa tahapan kampanye dimulai," terangnya kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.

Santunan Petugas Pemilu, PJ Gubernur Jatim Minta Tak Perlu Simbolis

Yansen juga menerangkan, APS yang melanggar disini bersifat ajakan. Seperti ada tanda berupa paku pada nomor yang ada di banner caleg, nomor urut partai,simbol centang, hingga kegiatan secara verbal dalam pertemuan terbatas mengajak untuk mencoblos calon atau pasangan tertentu.

Bahkan menurutnya, APS tidak menghalangi peserta pemilu untuk melakukan kegiatan sosialisasi nya. Karena telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, terkhusus pasal 79. 

Halaman Selanjutnya
img_title