Tragis! Pasangan Suami Istri di Pasuruan Aniaya Anak Hingga Tewas, Ini Kronologinya
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pengakuan Mengejutkan
Dalam pemeriksaan polisi, Martha mengaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak mereka masih tinggal di Lampung. "Ya, sejak di Lampung saya sering aniaya," ujar Martha. Sementara itu, Syahrul menyebutkan bahwa kekesalan akibat seringnya korban meminta uang menjadi motif utamanya.
Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Pentingnya Kesadaran Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun tiri, menunjukkan lemahnya pengawasan dan edukasi mengenai pengasuhan anak yang benar.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk melalui edukasi keluarga, pelaporan dini, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.