Tragis! Pasangan Suami Istri di Pasuruan Aniaya Anak Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Korban tewas akibat KDRT
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pengakuan Mengejutkan

Ambulans Klinik di Bangil Raib Dicuri: Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Dalam pemeriksaan polisi, Martha mengaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak mereka masih tinggal di Lampung. "Ya, sejak di Lampung saya sering aniaya," ujar Martha. Sementara itu, Syahrul menyebutkan bahwa kekesalan akibat seringnya korban meminta uang menjadi motif utamanya.

Proses Hukum

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Pentingnya Kesadaran Perlindungan Anak

Cuaca Ekstrem Rusak 20 Rumah di Kota Pasuruan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun tiri, menunjukkan lemahnya pengawasan dan edukasi mengenai pengasuhan anak yang benar.

Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk melalui edukasi keluarga, pelaporan dini, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title
Lapak Pasar Ikan di Kota Pasuruan Ambruk, Puluhan Pedagang Terancam Kehilangan Mata Pencaharian