Tragis! Pasangan Suami Istri di Pasuruan Aniaya Anak Hingga Tewas, Ini Kronologinya
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang publik, kali ini terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Seorang bocah berusia 7 tahun tewas setelah diduga dianiaya oleh ayah tirinya dan ibu kandungnya sendiri. Peristiwa memilukan ini menyisakan luka mendalam, sekaligus mengundang perhatian terhadap isu perlindungan anak di Indonesia. Apa yang sebenarnya terjadi?
Kekerasan Berujung Kematian
Korban, berinisial DAF, yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar, ditemukan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya serta bekas sundutan rokok. Kekerasan tersebut dilakukan oleh Syahrul Abidin (19), ayah tiri korban, dan Martha Widya Ningsih (24), ibu kandungnya. Kedua pelaku tinggal di rumah kontrakan di Jalan Apel, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, korban meninggal dunia akibat luka serius di tubuhnya. "Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam, benjolan, hingga sundutan rokok di beberapa bagian tubuh," ungkapnya kepada media, Senin (29/12).
Kronologi Kejadian
Kekerasan tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal kedua pelaku terhadap korban yang kerap meminta uang untuk jajan, yakni sebesar Rp3.000 hingga Rp5.000. Pada Jumat (27/12), korban mengalami penganiayaan berat hingga mengeluh sakit. Namun, alih-alih membawa korban ke fasilitas kesehatan, pelaku hanya memberikan minuman air yang dicampur minyak kayu putih.
Kondisi korban semakin memburuk dengan batuk darah dan akhirnya tidak sadarkan diri. Ia sempat dibawa ke puskesmas setempat sebelum dirujuk ke RSUD Bangil. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu siang (28/12).
Pengakuan Mengejutkan
Dalam pemeriksaan polisi, Martha mengaku telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak mereka masih tinggal di Lampung. "Ya, sejak di Lampung saya sering aniaya," ujar Martha. Sementara itu, Syahrul menyebutkan bahwa kekesalan akibat seringnya korban meminta uang menjadi motif utamanya.
Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Pentingnya Kesadaran Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Kekerasan yang dilakukan oleh orang tua, baik kandung maupun tiri, menunjukkan lemahnya pengawasan dan edukasi mengenai pengasuhan anak yang benar.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak, termasuk melalui edukasi keluarga, pelaporan dini, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
Kasus tragis ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua. Anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan, bukan menjadi korban kekerasan di tempat yang seharusnya menjadi rumah yang aman bagi mereka.