Giat Penertiban Reklame Satpol PP, Bawaslu: Belum Tahapan Kampanye

Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per-KPU) saat ini masih tahapan pengajuan Daftar Calon Sementara (DCS) menyusul penentuan Daftar Calon Tetap (DCT). 

7 Penyelenggara Pemilu Meninggal, Berikut Daftarnya

"Tetap saja, untuk menciptakan kondusifitas Banyuwangi, Kami Bawaslu Banyuwangi akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya Satpol PP sebagai mitra kami dalam penegakan hukum proses persiapan pemilu 2024 dalam rana penertiban salah satunya soal APK Peserta pemilu,"jelasnya.

Lanjut Yansen, sebagai informasi untuk Jadwal masa Kampanye sesuai dengan PerKPU masih 28 November 2023 mendatang. Kami berharap persuasif Satpol PP kepada masyarakat yang punya kepentingan tetap dilakukan, tidak ujung-ujug bertindak. Termasuk konfirmasi ke pemilik baliho.

KPU Situbondo Tunda Rekapitulasi Tingkat Kecamatan, ini Sebabnya

"Saya hanya mengingatkan dan memberikan saran kepada peserta pemilu ikuti tahapan sesuai dengan aturan, dan apabila alat sosialisasi berupa Reklame sebaiknya ikuti aturan dan petugas dari satpol PP tidak akan melakukan penertiban jika tidak sesuai aturan,"pungkasnya.