Usaha Merugi dan Butuh Kompensasi dari Pemerintah. Begini Caranya

Sabar L Tobing. SE.,MM.,AK.,CA.,CTL.,CTAP.,BKP
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menjadi pengusaha dan mengalami pasang surut penghasilan, bukanlah hal yang baru. Jika salah melangkah, usaha yang kita rintis bisa gulung tikar. Namun kita bisa mendapatkan kompensasi saat merugi. Beginilah caranya.

Banyuwangi Satu-Satunya Kabupaten di Indonesia Raih SAKIP AA

Adalah Sabar L Tobing SE., MM., Ak., CA., CTL., CTAP., BKP yang memiliki solusi menarik atas perusahaan yang sedang mengalami kerugian.

Dalam solusi yang ditawarkan tersebut, bisa membuat perusahaan akan kembali bergerak roda bisnisnya kembali.

Asosiasi Pengusaha Minta Banyuwangi Kaji Aturan Perizinan Peredaran Minol

"Tidak ada pajak atas kerugian yang dikenakan oleh negara pada perusahaan," ujar Sabar L Tobing dalam video tutorialnya.

Sabar L Tobing menjelaskan. Berdasarkan perundangan yang berlaku. Perusahaan yang mengalami kerugian bisa juga mengajukan kompensasi.

Edi Obama, Pengusaha Sukses Nyatakan Maju Bacalon Bupati Bireuen

"Jika tahu caranya. Kerugian perusahaan anda bisa dikompensasi hingga 5 tahun ke depan. Ingat, 5 tahun kedepan," tutur Sabar L Tobing yang mengaku memiliki solusi tersebut.

Dalam video tutorial yang diterima Banyuwangi.viva.co.id. Sabar L Tobing juga mengingatkan pengusaha untuk selalu memiliki laporan keuangan perusahaan.

"Karena prinsipnya dan aturannya secara perpajakan bahwa anda dikenakan pajak penghasilan dari laba bersih," jelas Sabar L Tobing.

Dengan adanya laporan keuangan perusahaan. Maka perusahaan ada informasi yang bisa disampaikan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

"Dari laporan tersebut akan diketahui informasi bahwa perusahaan anda sedang untung atau rugi," tandas Sabar L Tobing.

Sabar L Tobing juga menambahkan. Jika tidak memiliki laporan keuangan, maka DJP akan menghitung pajak dengan parameter norma perhitungan.

"Norma perhitungan ini adalah dimana kantor pajak djp beranggapan bahwa ada laba dari usaha anda. Sehingga pengenaan norma perhitungan itu adalah tarif tertinggi," tambah Sabar L Tobing.

Dalam video tutorial tersebut juga disampaikan. Sabar L Tobing mampu membantu seluruh permasalah terkait perpajakan perusahaan.

"Kami akan membantu masalah laporan keuangan hingga berimplementasi pada laporan pajak," janji Sabar L Tobing