Trump Akan Dihukum Kasus Suap, Tapi Kemungkinan Bebas Penjara

Presiden terpilih AS, Donald Trump
Sumber :
  • www.reuters.com / Cheney Orr

New York, VIVA Banyuwangi –Presiden AS terpilih Donald Trump akan menjalani sidang putusan pada 10 Januari mendatang terkait kasus kriminal yang melibatkan uang bungkam kepada seorang bintang film porno. Namun, Hakim Juan Merchan mengindikasikan Trump kemungkinan besar tidak akan dipenjara atau dikenai hukuman lain.

Banyuwangi Kian Ramai, KAI Tambah Trayek Kereta Api dari Malang dan Purwokerto

Keputusan Hakim Merchan ini berarti Trump harus hadir di persidangan hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari sebuah skenario yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS. Sebelum Trump, tidak ada presiden AS baik mantan maupun yang sedang menjabatyang pernah didakwa atau dihukum atas kejahatan.

Hakim Merchan menyatakan Trump (78 tahun) dapat hadir di sidang putusan secara langsung atau virtual. Ia menyatakan tidak cenderung menjatuhkan hukuman penjara kepada Trump, dan hukuman pembebasan tanpa syarat tanpa penahanan, denda moneter, atau masa percobaan akan menjadi solusi yang paling memungkinkan.

Emak-Emak Jadi Korban Begal di Fly Over Tol Pasuruan-Probolinggo, Polisi Dalami Kasus

Penjatuhan hukuman ini akan membuka jalan bagi Trump untuk mengajukan banding. Merchan mengakui dalam keputusannya bahwa Trump telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding. Namun, hakim menolak argumen tersebut, dengan menulis bahwa mengesampingkan putusan juri akan melemahkan supremasi hukum dengan cara yang tak terukur.

"Status Terdakwa sebagai Presiden terpilih tidak mengharuskan penerapan otoritas (pengadilan) yang drastis dan jarang untuk mengabulkan mosi penolakan," tulis Merchan dalam keputusannya.

Plengsengan Sungai Welang Ambrol, Akses Jalan di Kota Pasuruan Ditutup Total

Merchan juga menolak argumen Trump dalam pengajuan pengadilan pada 3 Desember yang menyatakan bahwa penolakan dibenarkan karena "kontribusi sipil dan keuangannya kepada kota ini dan Bangsa terlalu banyak untuk dihitung." Meskipun mengakui pengabdian Trump sebagai presiden, hakim mengatakan pernyataan publik Trump yang mengecam sistem peradilan juga menjadi faktor pertimbangan dalam menentukan bagaimana karakter Trump akan memengaruhi keputusan.

Merchan mengkritik apa yang disebutnya sebagai serangan terus-menerus dan tidak berdasar Trump terhadap integritas proses kriminal, dan mencatat bahwa ia telah menyatakan Trump bersalah atas 10 tuduhan penghinaan pengadilan karena berulang kali melanggar perintah yang membatasi pernyataan di luar pengadilan tentang saksi dan pihak lain.

Halaman Selanjutnya
img_title