Aksi Bela Diri Muhyani Berbuntut Pidana, Begini Kronologisnya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 19:02 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Awalnya wajib lapor. Walaupun sakit tetap saja melapor. Tapi pada Kamis (7 Desember 2023) Muhyani langsung ditahan di Rutan Serang,” tutur Nuraen.
Menurut Nuraen, Muhyani ditetapkan menjalani penahanan setelah tuntutan keluarga Waldi 50 juta tidak bisa dipenuhi.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandas Nuraen.
Halaman Selanjutnya
Namun kasus ini dihentikan Kajati Banten, Didik Farkhan bersama Kapolresta Serkot, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sofwan Hermanto yang menyatakan kasus tersebut tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan. Kasus ini sendiri sempat viral di sosial media dan mendapat tanggapan dari warganet.