Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Bandel Langgar Aturan
- Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan KPU.
Untuk penertiban tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Banyuwangi dimulai dari Pertigaan Sukowidi Klatak Kalipuro hingga area Bandara Blimbingsari.
“Ini sebagai wujud sinergitas kerjasama antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah khususnya Satpol PP,” kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono pada Banyuwangi.viva.co.id.
Lebih lanjut, terdapat 3 ribu baliho di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dicopot untuk kemudian diamankan ke Kantor Bawaslu Banyuwangi atau kantor panwascam masing-masing.
“Itu (3 ribu baliho) yang sudah masuk rekomendesasi (untuk dilepas) kemarin. Kita sudah mengirimkan ke teman-teman peserta pemilu, dalam hal ini partai politik maupun tim pemenangan lewat,” urai Untung.
Namun demikian dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya telah ditertibkan secara mandiri oleh parpol, dan untuk penertiban kali ini adalah untuk baliho yang masih bandel terpasang.