Bawaslu Tertibkan Baliho Caleg yang Bandel Langgar Aturan

Baliho caleg ditertibkan Satpol PP
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menertibkan baliho calon legislatif (caleg) yang dianggap melanggar peraturan daerah (perda) dan peraturan KPU. 

Bikin Baper Maksimal! Rekomendasi Drama Korea Romantis Komedi Terbaru yang Bikin Senyum

Untuk penertiban tersebut, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Banyuwangi dimulai dari Pertigaan Sukowidi Klatak Kalipuro hingga area Bandara Blimbingsari. 

“Ini sebagai wujud sinergitas kerjasama antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah khususnya Satpol PP,” kata Komisioner Bawaslu Banyuwangi Untung Apriantono pada Banyuwangi.viva.co.id.

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Bawaslu koordinasi dengan Satpol PP

Photo :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Lebih lanjut, terdapat 3 ribu baliho di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dicopot untuk kemudian diamankan ke Kantor Bawaslu Banyuwangi atau kantor panwascam masing-masing. 

Sugirah Resmi Menjabat Plt Bupati Banyuwangi

“Itu (3 ribu baliho) yang sudah masuk rekomendesasi (untuk dilepas) kemarin. Kita sudah mengirimkan ke teman-teman peserta pemilu, dalam hal ini partai politik maupun tim pemenangan lewat,” urai Untung. 

Namun demikian dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya telah ditertibkan secara mandiri oleh parpol, dan untuk penertiban kali ini adalah untuk baliho yang masih bandel terpasang. 

Halaman Selanjutnya
img_title