Bawa Belasan Burung Berkicau Antar Pulau Tanpa Dokumen, ini Sanksinya
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Aparat gabungan mengamankan belasan burung berkicau dari sebuah bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) di pelabuhan penyeberangan Ketapang Banyuwangi. Penyitaan dilakukan petugas karena belasan burung berkicau tersebut tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan perlintasan satwa antar Pulau.
Belasan burung berkicau ini berada di dalam bus di kursi penumpang bagian belakang yang ditempatkan pada 9 boks karton dan 3 sangkar burung.
“Terdapat 16 ekor burung jenis murai batu dan 1 ekor burung jenis lovebird. Kesemuanya akan dikirim ke Pulau Jawa,” ujar Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Fitri Hidayati pada wartawan.
Menurut Fitri, penyitaan dilakukan petugas gabungan karena belasan burung berkicau tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
“Kami mendapatkan informasi tersebut (belasan satwa melakukan perlintasan antara pulau tanpa dokumen) dari Masyarakat dan Polsek KP3 Tanjungwangi. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” tutur Fitri. Selasa 17 Januari 2024.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-undang RI Tahun 21 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan harus dilengkapi dokumen resmi saat melakukan lalulintas ke luar daerah asal.
“Pengawasan dan penindakan harus terus digalakkan agar penyelundupan hewan atau satwa dapat dicegah," kata Kepala Balai Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir pada wartawan.