Bawa Belasan Burung Berkicau Antar Pulau Tanpa Dokumen, ini Sanksinya

Ilustrasi razia bus
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Muhlis menjelaskan, melalulintaskan satwa dan tumbuhan tetap bisa dilakukan asal dilengkapi dokumen resmi dari karantina.

Geram Dengan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Petani Bondowoso Ancam Boikot Tak Bayar Pajak

"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina adalah perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati," jelas Muhlis.

Belasan burung berkicau tersebut akhirnya digagalkan pengirimannya dan dikembalikan ke daerah asal setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas.

PT PI Jatim Ancam Cabut Izin Kios Pupuk Bersubsidi di Bondowoso