Bawa Belasan Burung Berkicau Antar Pulau Tanpa Dokumen, ini Sanksinya
Rabu, 17 Januari 2024 - 11:41 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Muhlis menjelaskan, melalulintaskan satwa dan tumbuhan tetap bisa dilakukan asal dilengkapi dokumen resmi dari karantina.
"Melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina adalah perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan sumberdaya hayati," jelas Muhlis.
Belasan burung berkicau tersebut akhirnya digagalkan pengirimannya dan dikembalikan ke daerah asal setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas.