PT Berkah Zam-zam Dilaporkan ke Polres Bondowoso Terkait ini
- Zainul Muhaimin/ VIVA Bondowoso
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Sebuah biro travel haji dan umroh Perseroan Terbatas (PT) Berkah Zam-zam dilaporkan ke Polres Bondowoso Jawa Timur. Pelapor menuding PT Berkah Zam-zam telah melakukan tindak pidana dengan kerugian mencapai 1,5 miliar rupiah.
Pelaporan ke polisi dilakukan M. Izzudding Syauqi terkait dugaan penggelapan unit big bus jenis jetbus 2 (JB2) dan JB+ berjenis Super High Deck. Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam laporannya, korban yang akan dipanggil Gus Syauqi tersebut menuding PT Berkah Zam-zam sengaja menggelapkan buku bukti kepemilikan dua unit bus miliknya.
"Kami ke Polres Bondowoso bertujuan untuk melaporkan dugaan penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dilakukan oleh oknum dari travel haji umroh PT Berkah Zam-zam," ungkap M. Izzuddin Syauqi pada Banyuwangi.viva.co.id.
Kejadian bermula saat utusan dari PT Berkah Zam-zam bernama Ahmadi, Nurul dan Ida mengunjungi kediaman sang owner yang beralamat di Desa Randu Cangkring, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Ketiga orang tersebut datang ke kediaman kami hari Selasa, 29 Agustus 2023 jam 17:00. Mereka mengatakan bahwa diutus oleh direktur PT Berkah Zam-zam, yaitu Agustin Eka Trisanti dengan tujuan untuk membuktikan bahwa travel haji umroh yang dikelola oleh Agustin Eka Trisanti memiliki unit bigbus kepada kliennya," jelas Gus Syauqi.
Dalam pertemuan, kedua belah pihak setuju bahwa BPKB akan dipinjam selama tiga hari.