PT Berkah Zam-zam Dilaporkan ke Polres Bondowoso Terkait ini
- Zainul Muhaimin/ VIVA Bondowoso
Big bus BS Guvilli
- Zainul Muhaimin/ VIVA Bondowoso
"Namun setelah tiga hari berlalu, BPKB tersebut tidak dikembalikan oleh Agustin Eka Trisanti. Akhirnya saya telfon direktur PT Berkah Zam-zam guna menanyakan BPKB dan hanya dijanjikan untuk dikembalikan," urai Gus Syauqi.
Beberapa bulan berlalu, melalui istrinya yang bernama Raudhatul Jannah, Syauqi mengetahui bahwa kedua BPKB bigbus sudah digadaikan kepada Muhibbin.
"Atas fenomena ini kami mengalami kerugian hingga Rp. 1,5 Miliar," ucap pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Ulum.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Syauqi, Nurul Jamal Habaib, menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ke Polres Bondowoso sejak Jum'at 2 Februari 2024.
"Makanya saya berharap kejadian ini segera naik ke tahap penyidikan agar oknum tersebut secepatnya ditangkap," beber direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas.
Habaib menegaskan, atas kejadian tersebut oknum dari travel haji umroh PT Berkah Zam-zam bisa dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).