Diduga Tidak Netral, Sekretaris Disperpusip Situbondo Dicopot
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral, mulai jatuh korban. Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Situbondo dicopot dari jabatannya. Sanksi tegas diberlakukan karena ada dugaan oknum ASN tersebut tidak netral.
Adalah Imam Hidayat, yang harus kehilangan jabatannya sebagai Sekretaris Disperpusip Kabupaten Situbondo sejak Selasa, 13 Februari 2024.
Pejabat ekselon III di lingkungan Pemkab Situbondo ini dibebastugaskan dari tanggungjawabnya semula untuk sementara waktu.
“Ini untuk kelancaran pemeriksaan pada yang bersangkutan terhadap informasi yang ada,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Samsuri.
Samsuri menjelaskan, sanksi dijatuhkan berupa pencopotan pasca beredarnya sebuah video yang dijadikan bukti awal Imam Hidayat sebagai ASN tidak netral.
“Pembebasan tugas dari jabatan lantaran diduga terlibat politik praktis dengan mensosialisasikan dirinya sebagai calon Wabup Situbondo periode mendatang,” kata Samsuri pada Jurnalis.
Sedianya, Imam Hidayat akan menjalani pemeriksaan Inspektorat dalam waktu dekat untuk memberikan klarifikasi namun masih menjalankan cuti tahunannya.
"Iya betul itu, Kalau saya mengikuti regulasi yang ada saja. Karena saya kan ASN jadi wajib mengikuti pimpinan. Saya ikuti saja," jewab Imam Hidayat saat dikonfirmasi terkait pencopotannya sebagai Sekretaris Disperpusip Situbondo.
Sebelumnya, sebuah video beredar luas di sejumlah platform sosial media yang diduga oknum ASN tersebut sedang mensosialisasikan dirinya sebagai Cawabup Situbondo periode mendatang.
Video tersebut langsung viral dan mendapatkan beragam tanggapan warganet. Imam Hidayat pun mendapatkan sanksi dengan dicopot dari jabatannya sementara waktu.