Polhutmob dan Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal di Dua Lokasi Berbeda

Polhutmob dan Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal
Sumber :
  • Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Tim gabungan dari Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama kepolisian berhasil mengamankan puluhan batang kayu jati tanpa dokumen resmi di dua lokasi berbeda, pada Sabtu (8/3/2025). 

Tokoh Masyarakat Desa Alasbuluh Kecam Pembalakan Liar Pohon Kapuk, Ustad Syaifullah: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Pengamanan pertama dilakukan di Dusun Seneposari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Berdasarkan laporan masyarakat, tim mendapati 42 batang kayu jati gelondongan dengan volume 3,880 meter kubik yang tersimpan di pekarangan kosong tanpa pemilik yang jelas. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan petak 49f RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran. 

Komandan Polhutmob Perhutani Banyuwangi Selatan, Icuk Setyo Mulyono, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari patroli di kawasan hutan. 

Warga Dusun Karangrejo Selatan Desa Wongsorejo Dilanda Keresahan Saat Siang Hari Karena Hal ini

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tumpukan kayu jati di luar kawasan hutan. Setelah koordinasi dengan Polsek Siliragung, kami melakukan pengecekan dan menemukan kayu tersebut. Saat ini kayu diamankan di TPK Ringintelu Blok C, sementara proses penyelidikan lebih lanjut diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya. 

Tak berselang lama, operasi serupa juga dilakukan di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Tim gabungan yang terdiri dari Polhutmob, Polsek Pesanggaran, serta perangkat desa kembali menemukan tumpukan kayu jati ilegal di sebuah gudang kosong yang diduga milik warga bernama Moh Muji. Sebanyak 27 batang kayu jati gelondongan dengan volume 2,55 meter kubik diamankan dari lokasi tersebut. 

Dugaan Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Desa Alasbuluh Terbukti? BPD: Saya Melihatnya Sendiri!

“Dugaan sementara, kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Kami akan terus melakukan patroli untuk mencegah pencurian kayu yang merugikan negara,” tambah Icuk. 

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian. Sementara itu, kayu hasil sitaan telah diamankan di tempat penampungan kayu (TPK) Ringintelu Blok C. Polhutmob dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran kayu ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum.