Kuasa Hukum Bocah Yatim Piatu Korban Rudapaksa di Bondowoso Gelar Sayembara Tangkap Pelaku
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Bagi siapa yang berhasil menangkap pelaku, saya beri hadiah emas antam.
Itulah janji yang dikatakan kuasa hukum anak kecil yatim piatu yang menjadi korban rudapaksa seorang pemain gobak sodor bernama Gangga Riskiyanto, warga Dusun Sukowangkit, Desa Sumber Gading, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
Sayembara tersebut, dilakukan oleh direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas lantaran geram akan lambatnya penangangan yang dilakukan pihak aparat kepolisian terhadap kasus krusial.
Tak hanya mengadakan sayembara, LBH Abu Nawas juga memberikan pendampingan hukum secara gratis pada korban.
"Pendampingan hukum dari LBH Abu Nawas untuk korban gratis," ucap Nurul Jamal Habaib, kuasa hukum dari LBH Abu Nawas kepada Banyuwangi.viva.co.id, Selasa 30 Januari 2024.
Sebagai langkah awal, pihak LBH Abu Nawas akan menanyakan progres penanganan kasus tersebut ke Polisi Resor (Polres) Bondowoso.
"Sebab, informasi yang kami dapat bahwa tersangka kabur dan kini resmi Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap warga Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jatim tersebut.
Jika tertangkap dan diadili, LBH Abu Nawas berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
"Untuk kasus ini, paling rendah 5 tahun. Tapi kalau bisa dihukum maksimal sampai 10 tahun, tentu itu lebih baik lagi," sergah Habaib.
Diberitakan sebelumnya, Gangga Riskiyanto dilaporkan ke Polres Bondowoso karena diduga mencabuli siswa SD berusia 12 tahun perkiraan pada September 2023.
Korban dicabuli 2 kali yakni di kebun kopi yang berada di Kecamatan Sukosari dan di tepi Sungai Dawuhan. Keluarga korban, melaporkan kejadian itu ke Polres pada November 2023 lalu.
Pada Januari 2024 ini, Polres Bondowoso mengeluarkan surat resmi penyidikan atas kasus tersebut.
Termasuk, pada akhir Januari 2024 muncul surat DPO, sebab terduga pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan Gangga Riskiyanto, korban depresi dan sempat nyaris bunuh diri dengan melompat dari gedung sekolah lantai II.
Kini, korban disebut trauma dan berada di rumah bibinya di Kabupaten Banyuwangi. Ia menjalani pembelajaran dalam jaringan (daring) atau via online.