Petani Bondowoso Dilarang Menebus Pupuk Bersubsidi, Ada Apa?

ilustrasi pupuk
Sumber :
  • Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Tibanya pupuk bersubsidi, Selasa, 30 Januari 2024 di Desa Kupang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur menjadi pembahasan hangat di kalangan warga, eksekutif dan legislatif Bondowoso.

Sulit Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Dan Jadi Korban Tebus Pupuk Dengan Harga Mahal, Begini Cara Mengadukannya

Pasalnya, petani di wilayah Bondowoso tidak diperbolehkan menebusnya.

Fenomena tersebut, menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Bondowoso, khususnya warga Kupang dan sekitarnya.

Data RDKK 17 Poktan Desa Sidowangi Rawan Disalahgunakan Pihak Berwenang, ini Penyebabnya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, Bambang Suwito, menyayangkan kejadian itu. 

“Pupuk itu datang untuk stok bulan Februari. Padahal banyak masyarakat yang menunggu dari pagi sampai hujan-hujanan. Ketika pupuk tiba di kios, petani gak boleh menebusnya,” papar Bambang Suwito pada Banyuwangi.viva.co.id, Sabtu, 3 Februari 2024.

Daftar Data RDKK Anggota Poktan Kecamatan Wongsorejo Hilang Hampir 50 Persen, ada apa?

Warga Kupang itu menambahkan, alasan petani tidak boleh menebusnya lantaran pupuk tersebut merupakan stok untuk bulan Februari.

“Sedangkan petani butuh pupuk pada Masa Tanam (MT) I sejak Januari," keluh legislator dari PDIP ini.

Menurut informasi yang dihimpun pria yang akrab disapa Mas Bambang Kupang (BK), banyak petani yang membeli pupuk bersubsidi tidak diberikan nota transaksi.

“Bisa jadi, dia hanya menebus 1 kuintal tapi jatah sebenarnya 1 ton,” jelas Mas BK.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bondowoso, Hendri Widotono memaparkan, pihaknya sudah mengusulkan 3 hal terkait distribusi pupuk bersubsidi di Bondowoso.

Pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mengunggah data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan e-alokasi masing-masing anggota/kelompok tani di website resmi, sehingga bisa dipantau oleh seluruh masyarakat.

"Kedua, distributor harus memerintahkan kepada seluruh kios untuk memampang data e-alokasi di setiap kiosnya supaya petani tahu jatah pupuknya berapa dalam setahun," imbuh Hendri.

Kemudian, yang ketiga adalah memerintahkan kepada seluruh kios untuk memberikan nota transaksi pada setiap penebusan oleh petani.