Bawaslu: 1 TPS di Banyuwangi Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi pelaksanaan Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA.CO.ID/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 di Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi Jawa Timur terancam melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Intrik Politik dan Perebutan Kekuasaan: Drama Korea yang Menegangkan dan Penuh Kejutan

Hal tersebut usai viral kasus kekurangan surat suara DPR Provinsi di TPS tersebut yang mengakibatkan 49 warga tidak bisa menyalurkan hak suaranya saat pemilu 14 Februari 2024.

“Harusnya dihentikan dulu (saat diketahui ada kekurangan),” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi pada Banyuwangi.viva.co.id.

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Namun yang terjadi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap melanjutkan proses pemungutan suara meski telah mendapatkan peringatan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bahwa kekurangan surat suara seharusnya dipenuhi dahulu. 

“Dijadikan sebagai temuan dan akan kita dalami,” lanjut Ansel. 

Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Banyuwangi Kini Punya 26 TPS3R

Sebelumnya, ramai jadi perbincangan publik kala gaduh di media sosial kekurangan surat suara di TPS 17 yang mengakibatkan warga tak bisa menggunakan hak pilihnya. 

Dinarasikan bahwa warga mengamuk karena kekurangan surat suara menyebabkan masyarakat tak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih paslon presiden dan wakil presiden serta partai tertentu. 

Halaman Selanjutnya
img_title