Tindak Lanjuti Temuan Kekurangan Surat Suara, Bawaslu Bakal Panggil KPU
Jumat, 16 Februari 2024 - 20:03 WIB
Sumber :
- Bawaslu/ VIVA Banyuwangi
Mengenai siapa yang paling bertanggungjawab atas peristiwa tersebut, Bawaslu masih akan terus melakukan pendalaman dengan melihat siapa yang paling berperan dalam pelanggaran kode etik.
Tak otomatis tanggung jawab KPU, pihak lain seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dapat menjadi pihak-pihak yang berpotensi sebagai penanggungjawab.
“Kebijakan ada di siapa, tergantung potensi,” terang Ansel.
Pihaknya masih akan memilah, mendalami dan mengklarifikasi pihak-pihak tersebut dengan penyelesaian kasus maksimal 14 hari kerja.