Tindak Lanjuti Temuan Kekurangan Surat Suara, Bawaslu Bakal Panggil KPU

Logo Bawaslu dan KPU
Sumber :
  • Bawaslu/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi bakal menindak lanjuti temuan kekurangan surat suara DPR Provinsi di TPS 17 Desa Badean Kecamatan Blimbingsari pada pemilu 14 Februari 2024.

Intrik Politik dan Perebutan Kekuasaan: Drama Korea yang Menegangkan dan Penuh Kejutan

“Kita tindak lanjuti dengan mengundang KPU (Komisi Pemilihan Umum),” kata Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale pada Banyuwangi.viva.co.id

Dengan sumber temuan yang ada, itu berarti Bawaslu Banyuwangi dapat langsung menindaklanjuti tanpa perlu kelengkapan syarat formil dan materil. 

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

“Ketika peristiwa ada, kita register,” jelasnya. 

Namun demikian, lembaganya disebut belum menentukan jadwal pertemuan dengan KPU karena masih dalam pembahasan internal mengenai waktu yang pas. 

Risma Pantau Sungai Bok Wedi: Siapkan Solusi Atasi Banjir Langganan di Pantura

“Segera, belum dijadwalkan,” ujarnya. 

Terkait sanksi, Bawaslu Banyuwangi akan melakukan pengembangan terlebih dahulu. Namun sanksi yang bisa terjadi adalah adanya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. 

Mengenai siapa yang paling bertanggungjawab atas peristiwa tersebut, Bawaslu masih akan terus melakukan pendalaman dengan melihat siapa yang paling berperan dalam pelanggaran kode etik. 

Tak otomatis tanggung jawab KPU, pihak lain seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) juga dapat menjadi pihak-pihak yang berpotensi sebagai penanggungjawab. 

“Kebijakan ada di siapa, tergantung potensi,” terang Ansel. 

Pihaknya masih akan memilah, mendalami dan mengklarifikasi pihak-pihak tersebut dengan penyelesaian kasus maksimal 14 hari kerja.