Inilah Dasar Hukum yang Digunakan Pelaku Pembalakan Liar Pohon Kapuk di Lahan Milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Sikap berani secara terang-terangan pelaku pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Ternyata tidak lepas dari keluarnya surat rekomendasi dari KLHK untuk pemanfaatan pohon kapuk yang mati.
Berdasarkan dokumen yang diterima Banyuwangi.viva.co.id pelaku pembalakan liar pohon kapuk ternyata memiliki surat rekomendasi izin penebangan pohon kapuk mati dari KLHK di Jakarta.
Lokasi pembalakan liar pohon kapuk di lahan KLHK
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 tersebut, tertulis dengan jelas serta izin penebangan untuk pemanfaatan pohon kapuk yang mati di lahan milik KLHK di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
KLHK Tunjuk Langsung LBIH Semar Kelola Lahan KLHK
Surat dengan nomor S.114/ROUM/PBMN/KAP.3.0/B/08/2024 tertulis jelas izin tersebut diberikan pada Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH) Semar yang beralamat di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Terhadap keberadaan kapuk yang mati, dapat dilakukan penanganan berupa penebangan dan reboisasi oleh LBIH Semar sebagaimana telah disepakati oleh Tim Pelaksana Lapangan dengan pemenuhan kewajiban kontribusi pemasukan negara,” tulis perintah dalam surat izin penebangan tersebut.
Bukan hanya terkait penebangan pohon kapuk yang mati, dalam surat rekomendasi tersebut juga tercantum izin untuk pemanfaatan buah kapuk untuk musim panen 2024 pada LBIH yang dipimpin oleh KGS Mohammad As’ad Muzaki ini.
Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
LBIH Semar Wajib Jaga Ketertiban di lahan KLHK
“Untuk penanganan musim petik buah kapuk 2024, pada prinsipnya dapat kami setujui dengan teknis pelaksanaan yang saudara usulkan melalui koordinasi oleh tiap-tiap Kepala Desa dan pemenuhan kontribusi pemasukan uang negara yang akan diatur lebih lanjut,” tulis penjelasan dalam pasal berikutnya.
Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Wongsorejo selaku koordinator lapangan Tim Pengamanan Aset tanah KLHK di Wongsorejo juga menerangkan kewajiban untuk tetap menjaga keamanan serta ketertiban.
Sunasa menunjukan tanda peracunan pada pohon kapuk
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Pelaksanaan kegiatan pada lahan KLHK di Wongsorejo, Kab. Banyuwangi agar tetap dilaksanakan dengan memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar lahan,” terang arahan dalam surat tertanggal 12 Agustus 2024 itu.
Surat Ditandatangani Plt Kabiro Umum Ir Samidi
Surat rekomendasi dengan kop Sekretariat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut ditanda tangani Plt Kepala Biro Umum, Ir Samidi, M.Sc dengan NIP 19620731 198703 1 001juga dilengkap dengan stempel basah.
Penunjukan KLHK ke LBIH Semar untuk pemanfaatan lahan KLHK
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Surat rekomendasi pemanfaatan lahan KLHK di Wilayah Kecamatan Wongsorejo tersebut juga ditembuskan pada Sekretaris Jendral, Forkompimka Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi serta Ketua Tim Percepatan Tukar Menukar BMN dan Tim Pengamanan Aset Tanah KLHK di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Surat rekomendasi inilah yang disebut-sebut digunakan sebagai landasan hukum pelaku pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik KLHK yang berada di Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.