J Alias R Pecah Kongsi Dengan LBIH Semar Terkait Pembalakan Liar Pohon Kapuk di KLHK, Camat: Ribut di Ruang Kerja Saya!
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Tindakan pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tidak lepas dari keberadaan nama J alias R, Ketua Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH) Semar KGS Mohammad As’ad Muzaki dan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah. Ketiga nama ini merupakan pihak awal terjadinya pembalakan liar pohon kapuk.
“Saya didatangi oleh As’ad (Ketua LBIH Semar) untuk bertanya tentang bisnis buah kapuk dan pohon kapuk yang memang menjadi bidang pekerjaan saya,” ujar J alias R.
Pada awal pembicaraan, menurut J alias R hanya seputar pada tata cara penjualan buah kapuk dan pohon kapuk yang akan dilakukan As’ad.
Per Batang Pohon Kapuk Dihargai 250 Ribu
Namun pada pembicaraan berikutnya, As’ad mulai membahas tentang rencana pemanfaatan pohon kapuk yang mati di lahan milik KLHK di Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebagai seorang pebisnis, J alias R hanya mengikuti arahan dan rencana yang sedang disusun oleh As’ad dalam kerjasam tersebut.
J alias R tertangkap tangan staf KLHK di lokasi pembalakan liar
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
“Perjanjian semula, setiap pohon yang ditebang itu bernilai 250 ribu dan harus saya bayarkan. Namun dalam perjalananan, As’ad justru minta harga per sirap dan bukan perbatang pohon lagi. Saya tidak mau karena berbeda dengan kesepaatan awal,” tutur J alias R.
As'ad: Tidak Ada Laporan Keuangan, Itu Tidak Jujur Namanya!
Tanggal 8 Sepetember 2024, J alias R bersama As’ad menemui Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah untuk membahas kelanjutan kesepakatan pengelolaan pohon kapuk di lahan milik KLHk tersebut.
Namun perselisihan antara J alias R terus berlanjut saat dilakukan rapat kordinasi di ruang Camat Wongsorejo hingga berbuntut kericuhan.
“Dia (J alias R) tidak memberikan laporan keuangan secara terbuka. Saya tidak mau, karena komitmen awalnya adalah selalu ada keterbukaan,” kata As’ad Muzaki pada Banyuwangi.viva.co.id.
Ketua LBIH Semar, KGS Mohammad As
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
J Alias R Ribut Dengan As'ad di Ruang Kerja Camat Wongsorejo
Perbedaan pemahaman inilah yang menjadi indikasi awal terjadinya perpecahan Kerjasama antara J alias R sebagai eksekutor lapangan dan As’ad Muzaki sebagai pemegang mandat penunjukan dari KLHK.
“Saya diancam (sama J alias R) kalau sampai ketemu lagi di jalan. Itu dilontarkan di ruangan Camat dan banyak saksinya waktu itu,” aku As’ad.
Di kesempatan yang berbeda, Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Falah membenarkan terjadinya kericuhan antara J alias R dan As’ad terkait pengelolaan lahan KLHK.
Camat: Sudah Diblack List KLHK!
“Sampai saya usir. Kalau mau ribut jangan disini, keluar saja! Ini kantor, jangan seenaknya dibuat keributan seperti ini,” kecam Camat Nuril di ruang kerjanya.
Camat Wongsorejo, Achmad Nuril Falah
- Dovalent Vandeva Derico/VIVA Banyuwangi
Menurut Camat Nuril, keterlibatan LBIH Semar karena J alias R tidak bisa menjadi pengelola lahan KLHK karena masuk dalam daftar hitam KLHK.
“Nama (J alias R) kan sudah diblack list KLHK, jadi sudah tidak bisa lagi. Jadi diajaklah As’ad ( Ketua LBIH Semar ) untuk bergabung,” jelas Nuril Falah.
Temuan Barang Bukti Pembalakan Liar Dibahas di KLHK Jakarta
Kisruh inilah yang akhirya membuka beragam informasi yang simpang siur terkait pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya tindak pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik KLHK di wilayah Kecamatan Wongsorejo.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah 117 pohon kapuk yang terindikasi telah ditebang secara massal oleh pelaku pembalakan liar pohon kapuk.
Pembalakan liar pohon kapuk dihentikan Kapolsek Wongsorejo
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Peristiwa ini juga membuat Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan harus melakukan sidak ke lokasi pembalakan liar pohon kapuk bersama Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah serta sejumlah pihak.
Bukan hanya itu, staf dari KLHK Jakarta juga diterjunkan ke lokasi guna mengumpulkan bukti terkait adanya pembalakan liar pohon kapuk.
Temuan barang bukti serta keterangan saksi ini akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat yang digelar KLHK guna menentukan Langkah hukum selanjutnya terkait pembalakan liar pohon kapuk.