Ponpes Mahfilud Dluror di Bondowoso Sudah Puasa Sejak Hari Minggu
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Di Ponpes ini, tidak menggunakan metode rukyat atau pun hisab untuk menentukan awal puasa atau pun Hari Raya Idul Fitri.
“Penetapan awal puasa berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi (dari Bahasa Arab artinya lima/komsatun),” kata Pengasuh Ponpes Mahfilud Dluror.
Acuan tersebut berdasarkan pada Kitab Nushatul Majaalis wa Muntahobul Nafaais karangan Syeh Abdurrohman as Shufuri as Syafi’I yang sudah dijalankan selama 198 Tahun.
“Sistem perhitungan khumasi yakni penentuan awal puasa ini bisa dengan cara menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya. Sehingga awal Ramadhan tahun depan sudah dapat ditentukan,” jlentreh Kyai Ali Wafa.
Pengasuh Ponpes yang berada di Kecamatan Jelbuk tersebut berharap. Perbedaan penentuan awal puasa seyogyanya dihargai tanpa harus dipermasalahkan.