Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Gerebek Rumah Pemilik Daging Satwa Dilindungi

Petugas gabungan periksa daging mencurigakan
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Sador mengaku hanya melakukan pendampingan.

Detik-Detik Mencekam! Pusat Perbelanjaan Konveksi dan Swalayan di Situbondo Terbakar

“Kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan. Ini semua yang memiliki wewenang dari mereka (Polhut TN Baluran),” jelas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Sador di Mapolsek Wongsorejo.

Usai dilakukan penggerebekan, petugas gabungan Polhut TN Baluran dan Reskrim Polsek Wongsorejo membawa barang bukti daging mencurigakan tersebut dan Tot ke Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan.

Foto: Momen Pasukan Gabungan TNI-ADF Menyerbu Markas Musuh dalam Operasi Amfibi di Pantai Banongan

Mobil patroli Polhut TN Baluran Situbondo

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Jika terbukti memiliki dan menguasai daging satwa yang dilindungi, maka pelaku dijerat PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis satwa dan tumbuhan.

Pasukan Gabungan TNI-ADF Laksanakan Operasi Amfibi di Pantai Banongan

UU Konservasi No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem juga bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda mencapai 100 juta rupiah.