Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Gerebek Rumah Pemilik Daging Satwa Dilindungi
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Sementara itu, Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Sador mengaku hanya melakukan pendampingan.
“Kami dimintai bantuan untuk melakukan pendampingan. Ini semua yang memiliki wewenang dari mereka (Polhut TN Baluran),” jelas Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aiptu Sador di Mapolsek Wongsorejo.
Usai dilakukan penggerebekan, petugas gabungan Polhut TN Baluran dan Reskrim Polsek Wongsorejo membawa barang bukti daging mencurigakan tersebut dan Tot ke Mapolsek Wongsorejo untuk menjalani pemeriksaan.
Jika terbukti memiliki dan menguasai daging satwa yang dilindungi, maka pelaku dijerat PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis satwa dan tumbuhan.
UU Konservasi No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem juga bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda mencapai 100 juta rupiah.