Pelaku Usaha Hiburan Malam Ketar-ketir, Terancam Penutupan jika Nekat Beroperasi
- Antara/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pelaku usaha tempat hiburan malam di Banyuwangi harus berpikir ulang jika ingin mengoperasikan usahanya saat bulan suci.
Bakal ada ancaman sanksi penutupan oleh pihak terkait apabila masih bandel beroperasi selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono yang sebelumnya telah menandatangani peraturan daerah terkait operasi tempat wisata selama Ramadhan.
“Yang terberat akan ada penutupan,” kata Sekda Mujiono pada Banyuwangi.viva.co.id.
Namun demikian, sebelum sampai pada tahap penutupan, Pemkab Banyuwangi akan terlebih dahulu memberikan rangkaian peringatan kepada para pemilik usaha malam tersebut.
Teguran akan menjadi langkah pertama, yang apabila kemudian masih dilanggar, maka akan dilanjutkan dengan peringatan tertulis sebanyak 3 kali sebelum mengambil langkah terakhir.
“Kita akan tetap mengedepankan humanisme, akan kita optimalkan,” ujar Mujiono.
Untuk penertiban, Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Satpol PP yang akan menyisir seluruh tempat wisata untuk memastikan kondusifitas Banyuwangi selama bulan Ramadhan.
Untuk diketahui, jam operasional tempat wisata di Banyuwangi mengalami sedikit perubahan selama bulan Ramadhan, yaitu untuk tempat wisata diimbau untuk buka hanya dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore.
Aturan tersebut berlaku untuk semua tempat wisata di Banyuwangi kecuali beberapa tempat yang telah diatur, di antaranya Pantai Marina Boom Banyuwangi yang diperbolehkan buka hingga pukul 10 malam.
Sementara tutup total selama Ramadhan diberlakukan untuk seluruh tempat hiburan malam disertai larangan penjualan alkohol selama bulan puasa di semua tempat tanpa terkecuali.