Toko Minuman Beralkohol Nekat Jualan Saat Ramadhan, ini Sanksinya

Ilustrasi minuman beralkohol
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Teguran keras diberikan pada sejumlah toko penjual minuman beralkohol yang tetap jualan saat bulan Suci Ramadhan. Teguran keras diberikan karena pemilik tokok tersebut dinilai melanggar surat edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait pelarangan jualan minuman beralkohol saat bulan Ramadhan.

Meugang di Aceh: Lebih dari Sekadar Tradisi Kuliner, Mengungkap Kearifan Lokal yang Mengakar Kuat

Satu persatu toko yang diduga menjulan minuman beralkohol di kawasan jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Kota, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini didatangi petugas.

Satuan penegak perda tersebut menemukan sejumlah toko yang masih nekat berjualan minuman beralkohol saat bulan suci Ramadhan.

Kemeriahan Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Wongsorejo, ada "Lansia"

Berdasarkan SE nomor 300/396/429.020/2024 dari Pemkab Banyuwangi. Seluruh toko penjual minuman beralkohol dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

“Kita sudah memberikan sosialisasi terkait surat edaran tersebut sejak sebelum bulan Ramadhan pada seluruh toko yang menjual minuman beralkohol,” ujar Sekretaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar.

Satpol PP: Seluruh Warung Remang-remang di Probolinggo Akan Dieksekusi Jika Membandel

Seluruh toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut, langsung diberikan teguran oleh satuan penegak perda tersebut.

“Untuk sementara kami berikan teguran dan surat pernyataan untuk kesediaannya menutup toko selama bulan Ramadhan,” tutur Kholid Askandar pada Jurnalis.

Halaman Selanjutnya
img_title