1 Aipda dan 2 Bripka di Polres Situbondo Dipecat Karena Narkoba
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –3 Anggota Polres Situbondo akhirnya dipecat dari jabatanya sebagai abdi negara. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dilakukan karena ketiga oknum anggota polisi tersebut terlibat penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa penjelasan (desersi).
Proses pemecatan anggota Polres Situbondo ini dipimpin langsung Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Rabu, 3 April 2024.
Bertempat di halaman Mapolres Situbondo, ketiga oknum anggota Polri ini menjalani pemecatan dihadapan seluruh anggota Polres Situbondo.
Sebelum dilakukan pemecatan, 3 mantan anggota Polres Situbondo sudah menjalani peringatan serta sanksi akibat perbuatannya namun tidak diindahkan.
Ketiga anggota Polres Situbondo yang dipecat tersebut adalah, Aipda Nanang Handoko, Bripka Sigit Wahyuni dan Bripka Bagas.
“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan realisasi kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum. Mereka ini melakukan tindak disiplin berulang dan melakukan penyalahgunaan narkoba dan desersi,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Sebelum dilakukan pemecatan, ketiga oknum tersebut sudah diberikan kesempatan agar tidak mengulang perbuatannya kembali.