Kejadian Mengerikan di Banyuwangi, Guru Sekolah Dasar Setubuhi Muridnya Hingga Hamil

ilustrasi (foto, Istimewa)
Sumber :
  • jumroini subhan

BanyuwangiPolsek Purwoharjo menerima laporan dari salah satu warga Kecamatan Purwoharjo, HO (56), pada tanggal 22 Mei 2023. Laporan tersebut mengungkapkan dugaan kasus pencabulan yang dialami oleh anak kandungnya yang saat ini telah mengandung 5 bulan.

Diancam Akan Dibunuh, Remaja 14 Tahun Diduga Jadi Korban Perkosaan

Bunga (13), nama samaran, saat ini sedang hamil akibat tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh seorang guru di sekolahnya. Kejadian tragis ini terjadi di wilayah kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, di mana korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang warga yang menyatakan bahwa anaknya hamil akibat dicabuli oleh guru mereka sendiri.

Bapak Kandung & Bapak Tiri Hamili Anaknya, Polisi: Pelaku Kabur

Baca juga : Kasus Asusila di Banyuwangi, Satpol PP Segera Tertibkan Hotel Nakal Pelanggar Aturan

"Setelah kita pemeriksaan, terungkap bahwa korban hamil dan pelakunya adalah seorang guru di sekolah tempat korban belajar," jelasnya.

Siswi SMK Korban Pencabulan di Bondowoso Disuruh ini Agar Tidak Hamil

Pelaku, AM (33), adalah seorang guru di sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Purwoharjo. Kejadian naas ini terjadi pada hari Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 14.00 wib, di sekolah tempat korban belajar.

Korban mengaku bahwa pelaku membujuknya untuk melakukan perbuatan yang tidak wajar tersebut di ruang dalam lingkungan sekolah.

"Kejadian itu terjadi saat jam belajar di sekolah. Korban dirayu hingga mau melakukannya," kata Kapolsek.

Baja juga : Hotel Masukan Anak di Bawah Umur Hingga Terjadi Persetubuhan, Ini Kata Disbudpar

Kapolsek menambahkan bahwa perbuatan keji pelaku dilakukan di ruang guru sekolah dasar setempat pada tanggal 15 November 2022, sekitar pukul 14.00 wib.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa korban disuruh tersangka masuk ke ruang guru untuk dimintai bantuan dalam mengerjakan tugas menulis sensus penduduk. Setelah selesai, korban kemudian diajak ke belakang diruang penyimpanan buku. Lalu pelaku meminta korban melepas jilbab dan melepas baju, celana serta bra/kutang milik korban," ungkap Kapolsek.

Baja juga : Kasus Asusila di Banyuwangi, Satpol PP Segera Tertibkan Hotel Nakal Pelanggar Aturan

Selanjutnya,”Pelaku melepas celana dan celana dalamnya sendiri. Kemudian, pelaku mengambil karpet dan meletakkannya di lantai, selanjutnya memerintahkan korban berbaring, dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Kejadian ini terjadi dua kali, yang akhirnya membuat korban hamil," jelanya.

Pelaku saat ini berada di balik jeruji besi Polsek Purwoharjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam meniduri anak di bawah umur. Pelaku akan dijerat dengan pasal perlindungan anak yang berlaku.