Guru Agama Hamili Pelajar SMA, ini Sanksi Hukumannya

Guru agama pelaku persetubuhan diamankan Polisi
Sumber :
  • Dok.tvOne/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Seorang guru agama harus menanggung perbuatan asusilanya dengan hukuman penjara. Tersangka nekat menghamili seorang pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) hingga hamil 3 bulan. Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dengan perbuatan cabulnya.

Polresta Banyuwangi Jembatani Tali Asih Warga Pakel dan PT Bumisari

SN, pelaku persetubuhan dengan pelajar SMA ini hanya bisa pasrah saat dikeler Polisi di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.

Tersangka yang merupakan seorang guru agama ini tidak bisa mengelak lagi atas perbuatan cabulnya yang sudah dilaporkan polisi.

2 Bripka di Polresta Banyuwangi Dipecat dari Anggota Polri Karena ini

Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini diancam Pasal 76D junto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 serta UU RI nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, Kamis, 22 Februari 2024

Begini Cara Polisi Tingkatkan Minat Baca Anak - Anak di Tengah Maraknya Gadget

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengaku menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.

“Didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan ini memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.

Halaman Selanjutnya
img_title