Guru Agama Hamili Pelajar SMA, ini Sanksi Hukumannya
- Dok.tvOne/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi – Seorang guru agama harus menanggung perbuatan asusilanya dengan hukuman penjara. Tersangka nekat menghamili seorang pelajar Sekolah Menegah Atas (SMA) hingga hamil 3 bulan. Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dengan perbuatan cabulnya.
SN, pelaku persetubuhan dengan pelajar SMA ini hanya bisa pasrah saat dikeler Polisi di Mapolres Probolinggo Jawa Timur.
Tersangka yang merupakan seorang guru agama ini tidak bisa mengelak lagi atas perbuatan cabulnya yang sudah dilaporkan polisi.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka kini diancam Pasal 76D junto Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 serta UU RI nomor 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, Kamis, 22 Februari 2024
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengaku menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.
“Didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan ini memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.