Pj Bupati Lumajang: Belanja Pegawai Hingga Tahun 2027 Aman

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/ VIVA Banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi –Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, besaran persentase belanja pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang sebagaimana dimaksud, adalah 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

PWI Peduli Warga Korban Banjir, Bersama Kemenag

Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, saat temu awak media di Gazebo Pendopo Arya Wiraraja, Kamis 24 April 2024.

Antisipasi Banjir Susulan, TNI-Polri dan Masyarakat Pasang Bronjong di Sungai Kali Asem

“Pada pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, dijelaskan daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD,” katanya pada Banyuwangi.viva.co.id. 

Diterangkan lagi oleh Pj Bupati Lumajang, kalau APBD Kabupaten Lumajang Tahun 2024 sebesar Rp 2,4 triliun, dan belanja pegawainya 30 persen dari total APBD tersebut, dan itu sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. 

Himbauan Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Brosur

“Untuk Pendidikan kami sudah anggarkan sebesar 26 persen, yang semestinya 20 persen. Untuk hibah kami anggarkan 9 persen, belanja modal 9 persen dan untuk infrastruktur 23 persen,” terang Indah Wahyuni. 

Memang mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2017, belanja pegawai tinggi diatas 30 persen, dan hingga tahun 2027 mendatang, Kabupaten Lumajang masih dalam kondisi aman.

Halaman Selanjutnya
img_title