Polisi Ungkap 2 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur dalam Sepekan

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di sekolah
Sumber :
  • banyuwangi.viva.co.id

BanyuwangiKepolisian telah mengungkap 2 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur dalam sepekan pada Mei ini. Terbaru, Polsek Purwoharjo menerima laporan siswa SD yang telah dicabuli oknum guru.

Kepergok Mesum, Mobil Tabrak dan Seret Motor Polisi

Yang menjadi miris, korban yang berusia 13 tahun tersebut dalam keadaan hamil 20 minggu atau 5 bulan. Kedua, diduga pelaku merupakan oknum guru di tempat korban mengenyam pendidikan.

Baca juga : Kejadian Mengerikan di Banyuwangi, Guru Sekolah Dasar Setubuhi Muridnya Hingga Hamil

Tabrak dan Seret Motor Polisi di Jember, Mobil Xenia Jadi Amukan Massa

Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, mengatakan dugaan kasus kekerasan seksual pada anak tersebut terjadi pada 22 Mei 2023 berdasar laporan dari masyarakat.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku AM (33) melakukan aksi bejatnya di salah satu ruang sekolah dasar. Persisnya, pada Selasa, 22 November 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

Mirip Film Action, Motor Polisi di Jember Ditabrak dan Diseret Mobil

Kapolsek menceritakan, awalnya pelaku membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan.

Baca juga : Ironis, Perbuatan Bejat Pelaku Setubuhi Murid SD Hingga Hamil dilakukan di Ruang Guru Sekolahan

Setelah korban masuk ke ruangan, korban dimintai bantuan untuk mengerjakan tugas menulis. Setelahnya, korban diajak ke bagian belakang ruangan itu yang telah terdapat rak untuk penyimpanan buku.

Kemudian, korban diminta untuk berbaring setelah korban melepas pakaian bagian bawahnya. Satu-persatu seragam korban dilucuti hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.

“Kejadian ini terjadi dua kali yang akhirnya membuat korban hamil,” kata Budi.

Baca juga : Kasus Asusila di Banyuwangi, Satpol PP Segera Tertibkan Hotel Nakal Pelanggar Aturan

Akibat perbuatan oknum tenaga pendidik tersebut membuatnya mendekam dibalik jeruji besi Kepolisian Sektor Purwoharjo, dengan jeratan pasal perlindungan anak.

Kasus serupa juga terjadi di wilayah hukum Polsek Srono yang secara geografis berbatasan langsung dengan Polsek Purwoharjo.

Bedanya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Srono terjadi di sebuah hotel yang ada di Desa Kebaman dengan korban seusia sekolah menengah pertama.

Kronologinya, korban yang baru kenal dengan pelaku dijemput dari rumah dan diajak untuk cek in di hotel. Kepolisian mengungkap, aksi tak senonoh tersebut bahkan dilakukan sebanyak tiga (3) kali. Keesokan harinya, korban tak diantar pulang, melainkan diantar ke rumah teman korban.

Baca juga : Polsek Srono Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Cek In di Hotel

Setelah korban bertemu dengan temannya, lalu ditingal oleh terlapor. “Setelah itu berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tingkatkan menjadi penyidikan dan kita tangkap si tersangkanya dan sekarang sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Srono Ipda Oki.

Aparat juga melakukan kroscek di hotel tempat AS mencabuli siswi SMP. Untuk memastikan apakah telah menerima tamu sesuai dengan KTP milik pelaku.

Keseharian pelaku merupakan karyawan pabrik yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya, Jumat (19/05/2023).

Baca juga : Hotel Masukan Anak di Bawah Umur Hingga Terjadi Persetubuhan, Ini Kata Disbudpar

Sementara itu, data Dinas Sosial, Pemperdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), menyebut bahwa dalam kurun 5 bulan ini temuan kasus kekerasan seksual mencapai angka 36.

“Sejak awal 2023, sudah 57 korban anak di bawah umur yang masuk dalam catatan kami,” kata Kadinsos Henik Setyorini, Sabtu (06/05/2023).

Seluruh korban tersebut, kata dia, juga diberikan pendampingan medis serta pemeriksaan psikologi dan pendampingan kasus hukum.

Dua kasus terakhir, kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur menambah deretan panjang kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi.