Polsek Wongsorejo Sebut Tak Memiliki Wewenang Menangani Sengketa Koperasi

Polsek Wongsorejo
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana

Banyuwangi – Ketidakjelasan kapan pencairan dana nasabah KSP BMT merembet ke masalah hukum. Namun, Polsek Wongsorejo menyebut  tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa koperasi.

Pria Asal Bondowoso Berada di Masjid Saat Dinihari Ditangkap Warga Desa Alasbuluh Karena ini

Beredarnya informasi yang menyatakan Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi menolak laporan nasabah KSP BMT dibantah Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, melalui anggota Unit Reskrim, Aipda Okto Rio Wisnu.

Okto menyampaikan, tidak pernah ada penolakan atas laporan tersebut. Namun, kata dia, penyidik polsek memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Balap Liar di Mangaran Diobrak Polisi, Kapolsek Wongsorejo: Ini Langkah Persuasif

Baca juga : Dana Simpanan Macet, Sejumlah Nasabah KSP BMT Mengadu ke Polsek Wongsorejo

"Karena koperasi itu ARTnya (Anggaran Rumah Tangga) dari anggota untuk anggota. Jadi punya anggaran dasar sendiri, tidak seperti bank tidak seperti apa namanya badan keuangan lainnya," timpal Okto, Senin (22/05/2023).

11 Unit Motor Digulung Polsek Wongsorejo Jelang Sahur Karena ini

Penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo tersebut menambahkan, setiap sengketa yang terjadi dalam sebuah koperasi harus diselesaikan melalui rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa. Khusus membahas masalah tersebut agar segera menemukan jalan keluar.

Baca juga : Uang Tabungan Nasabah Di Koperasi Simpan Pinjam Tidak Cair

Halaman Selanjutnya
img_title