Polsek Wongsorejo Sebut Tak Memiliki Wewenang Menangani Sengketa Koperasi
- Dovalent Vandeva Derico Laksana
Banyuwangi – Ketidakjelasan kapan pencairan dana nasabah KSP BMT merembet ke masalah hukum. Namun, Polsek Wongsorejo menyebut tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa koperasi.
Beredarnya informasi yang menyatakan Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi menolak laporan nasabah KSP BMT dibantah Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, melalui anggota Unit Reskrim, Aipda Okto Rio Wisnu.
Okto menyampaikan, tidak pernah ada penolakan atas laporan tersebut. Namun, kata dia, penyidik polsek memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
Baca juga : Dana Simpanan Macet, Sejumlah Nasabah KSP BMT Mengadu ke Polsek Wongsorejo
"Karena koperasi itu ARTnya (Anggaran Rumah Tangga) dari anggota untuk anggota. Jadi punya anggaran dasar sendiri, tidak seperti bank tidak seperti apa namanya badan keuangan lainnya," timpal Okto, Senin (22/05/2023).
Penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo tersebut menambahkan, setiap sengketa yang terjadi dalam sebuah koperasi harus diselesaikan melalui rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa. Khusus membahas masalah tersebut agar segera menemukan jalan keluar.
Baca juga : Uang Tabungan Nasabah Di Koperasi Simpan Pinjam Tidak Cair