Polsek Wongsorejo Sebut Tak Memiliki Wewenang Menangani Sengketa Koperasi

Polsek Wongsorejo
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico Laksana

Banyuwangi – Ketidakjelasan kapan pencairan dana nasabah KSP BMT merembet ke masalah hukum. Namun, Polsek Wongsorejo menyebut  tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa koperasi.

Balap Liar di Mangaran Diobrak Polisi, Kapolsek Wongsorejo: Ini Langkah Persuasif

Beredarnya informasi yang menyatakan Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi menolak laporan nasabah KSP BMT dibantah Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso, melalui anggota Unit Reskrim, Aipda Okto Rio Wisnu.

Okto menyampaikan, tidak pernah ada penolakan atas laporan tersebut. Namun, kata dia, penyidik polsek memang tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

11 Unit Motor Digulung Polsek Wongsorejo Jelang Sahur Karena ini

Baca juga : Dana Simpanan Macet, Sejumlah Nasabah KSP BMT Mengadu ke Polsek Wongsorejo

"Karena koperasi itu ARTnya (Anggaran Rumah Tangga) dari anggota untuk anggota. Jadi punya anggaran dasar sendiri, tidak seperti bank tidak seperti apa namanya badan keuangan lainnya," timpal Okto, Senin (22/05/2023).

Buron 2 Bulan, 2 Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Reskrim Polsek Wongsorejo

Penyidik Reskrim Polsek Wongsorejo tersebut menambahkan, setiap sengketa yang terjadi dalam sebuah koperasi harus diselesaikan melalui rapat anggota tahunan (RAT) luar biasa. Khusus membahas masalah tersebut agar segera menemukan jalan keluar.

Baca juga : Uang Tabungan Nasabah Di Koperasi Simpan Pinjam Tidak Cair

"Berdasarkan petunjuk penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi, nasabah harus melaporkan kasus ini pada Pengadilan Niaga. Jadi tidak serta merta dilaporkan ke polisi," tambah Okto.

Dalam wawancara dengan banyuwangi.viva.co.id melalui sambungan telepon, Okto juga menyarankan agar nasabah segera menunjuk pengacara jika berniat melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.

Baca juga : Pengelolaan dana simpanan nasabah KSP BMT tidak jelas

"Tunjuk salah satu pengacara, biar pengacara yang menggugat nantinya. Yang mewakili ibu ibu itu. Kasih surat kuasa khusus, jadi seperti itu. Jadi bukan kami yang menolak tapi kami memang tidak bisa menangani hal itu," tandasnya.

Kasus ini mencuat saat nasabah tidak mendapatkan haknya pada awal Ramadan lalu. Seperti yang pernah dijanjikan oleh pengelola KSP BMT di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.