Kejaksaan Negeri Bireuen Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pendamping Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH., M.H
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memberikan penyuluhan hukum kepada pendamping desa yang terdiri dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se Kabupaten Bireuen, pada Selasa 14 Mei 2024 di Aula Setdakab Lama Bireuen.

Polres Bireuen Tangkap Pelaku Tawuran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa, Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun ke 12 Desa di Kabupaten Bireuen guna memberikan pendampingan Desa Siaga Anti Korupsi secara gratis.

“Tujuannya untuk kemajuan desa, itulah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” kata Kajari Munawal Hadi.

Polres Bireuen Usut Kasus Tawuran Antar Kelompok Remaja

Kajari Munawal Hadi menginginkan agar Pendamping Desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar.

“Jangan malah Pendamping Desa memanfaatkan kondisi di Desa untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata Kajari Munawal Hadi mengingatkan.

Sambut Hari Bhayangkara Ke 78, Polres Bireuen Tanam 1.000 Batang Mangrove

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri, menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Pendamping Desa harus sesuai dengan Kepmendes PDTT No 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. 

“Dengan demikian Pendamping Desa dapat terhindar dari Tindak Pidana Korupsi, bukan malah bertindak sebagai inisiator untuk melakukan Korupsi itu sendiri,” kata Kasi Intelijen Abdi Fikri.

Kasi Intelijen Abdi Fikri menambahkan, pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan, bila ditemukan Pendamping Desa yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, apalagi malah terkesan tidak peduli terhadap Desa.

Sekedar informasi, kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, Kasi Intelijen Abdi Fikri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana, Ir. Mukhtar Abda, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bireuen.