Rudapaksa 3 Bulan Lalu Terbongkar, Korban yang Masih Dibawah Umur Angkat Bicara
- Istimewa/ VIVA Banyuwangi
Namun setelah hampir 3 bulan berlalu. M tiba-tiba menceritakan hal yang berbeda terkait kepergiannya selama tiga hari tersebut pada orang tuanya.
“Korban bercerita saat itu berada di sebuah penginapan. Kemudian dijemput oleh teman Muz dan akan diantarkan ke saudara Muz di Kabupaten Lumajang,” kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota.
Namun korban ternyata diantarkan ke sebuah SPBU di Kecamatan Leces yang kemudian korban dijemput oleh orang tuanya.
“Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Probolinggo,” jelas Plt Kasi Humas.
Sepekan pasca laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota tanpa perlawanan.
“Pada korban, pelaku menggunakan modus dengan menjanjikan akan dibelikan mobil dan segera dinikahi selain melakukan kekerasan,” tandas Iptu Zainullah.
Akibat perbuatanya, pelaku kini menjalani penahanan polisi dan akan dijerat pasal berlapis KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.