Lantik PKD Mantan PPS PTDH, Bawaslu Bondowoso Diduga Hantam Aturanya Sendiri

Suasana pelantikan PKD
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), diduga menghantam aturan tentang pembentukan Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD).

Korwil Cup I Sukses Dilaksanakan, Ini Dia Daftar Juaranya

Pasalnya, Bawaslu Bondowoso melantik salah seorang mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diberhentikan secara tidak hormat menjadi PKD Desa Alassumur, Kecamatan Pujer.

Menurut penelusuran Banyuwangi.viva.co.id, anggota PKD tersebut bernama Muhammad Naufal Zafilul Khoir.

Polres Bondowoso Ungkap Beberapa Kasus Selama OPS Sikat Semeru 2024, Cek Detailnya Disini

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut terjadi saat M. Naufal bertugas sebagai PPS di Desa Padasan, Kecamatan Pujer.

M. Naufal, terbukti melakukan kesalahan berupa ketidaknetralan hingga berujung pada sanksi pemecatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso. 

Dana Susu Untuk Stunting di Bondowoso Nyaris 2 Miliar

Pemberhentian tersebut tertuang dalam nomor surat Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso, nomor 771, Tahun 2024, Pemberian Sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota PPS Desa Padasan atas nama M. Naufal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Bondowoso, Nani Agustina mengaku pihaknya tidak mendengar atau mengetahui terkait salah seorang yang diterima PKD di Kecamatan Pujer, yang sebelumnya menjadi anggota PPS, kemudian dipecat oleh KPU karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Halaman Selanjutnya
img_title