Lantik PKD Mantan PPS PTDH, Bawaslu Bondowoso Diduga Hantam Aturanya Sendiri

Suasana pelantikan PKD
Sumber :
  • Istimewa/ Viva Banyuwangi

Bahkan, Nani menyangkal tidak ada regulasi atau aturan catatan bagi seseorang yang melarang menjadi PKD orang yang pernah dipecat dan terkena sanksi kode etik. 

Akademisi Hukum Nilai Ketua Bawaslu Bentur Peraturan DKPP

"Kita tidak ada aturan untuk itu iya. Tidak ada aturan atau catatan pernah mendapatkan sanksi kode etik, itu kita tidak ada, pada regulasi kita untuk rekrutmen PKD, tidak ada di syarat-syarat itu," ungkap Nani, Senin 03 Juni 2024.

Menurut Nani, yang justru tidak boleh mendaftar PKD itu adalah Silon atau tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam struktural

KPU Bondowoso Sebut Anggota PKD Alassumur, eks PPS PTDH Punya Kinerja Buruk

"Kalau menjadi tim sukses tidak apa-apa, tidak ada aturannya. Kan di situ ada surat pernyataan bebas Silon atau namanya hanya dicatut," ujar Nani.

Kendati demikian, pernyataan Nani tersebut berbanding terbalik ketika merujuk pada peraturan Bawaslu tentang syarat-syarat pendaftaran PKD. 

Satpol PP Bondowoso-Banyuwangi Sosialisasikan Rokok Ilegal, Ini Sasarannya

Dimana, salah satu syarat pendaftaran PKD yakni, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.